Tupoksi
Desa Sekar Biru
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang tinggal di suatu wilayah pedesaan dan memiliki pemerintahan sendiri
Desa Sekar Biru mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa Sekar Biru Kabupaten Bangka Barat
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ada perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan desa. Ada 7 Perangkat Desa yang Bertugas dalam membantu Kepala Desa Sekar Biru
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, sekretaris desa mempunyai fungsi :
Melaksanakan urusan ketatausahaan yaitu tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
Melaksanakan urusan umum yaitu penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
Melaksanakan urusan keuangan yaitu pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
Melaksanakan urusan perencanaan yaitu menyusun rencana APB Desa, Rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja Pemerintah Desa, dan menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan ; dan
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan kepala desa.
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala urusan keuangan mempunyai fungsi:
Pengurusan adminitrasi keuangan desa;
Pengurusan adminitrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa;
Melaksanakan verifikasi adminitrasi keuangan desa;
Melaksanakan adminitrasi penghasilan kepala desa dan perangkat desa;
Melaksanakan adminitrasi penghasilan BPD;
Melaksanakan adminitrasi penghasilan lembaga pemerintahan desa lainnya;dan
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi:
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi: